SELARAS Realty

SELARAS Realty
Jual Beli Rumah - SELARAS Realty - Jakarta Indonesia

Sunday, June 5, 2011

Pertanyaan tentang Kerjasama Lahan

19 TOP PERTANYAAN
YANG BIASA DITANYAKAN OLEH " PARTNER " ATAU " PEMILIK LAHAN "



1.      SIAPA SELARAS REALTY ?
►► SELARAS REALTY sebagai Investor dan Focus pada Lahan Anda
2.      KERJASAMA   APAKAH   YANG   DITAWARKAN   OLEH   SELARAS REALTY DENGAN PEMILIK LAHAN ?
►►    SELARAS REALTY menawarkan kerjasama dengan Pemilik Lahan sebagaimana  SELARAS REALTY sebagai Investor dan Manajement Pengelolaan yang bertugas mengolah tanah sehingga tanah tersebut dapat dijual dengan nilai yang sangat tinggi dan dapat menguntungkan kedua be/ah pihak, sehingga keuntungan yang didapat bisa diinvestasikan kembali dengan Pemilik Lahan yang baru.
3.      DALAM BENTUK BAGAIMANA MENGOLAH TANAH TERSEBUT SEHINGGA MEMPUNYAI NILAI YANG SANGAT TINGGI ?
►►     Tanah tersebut diolah tergantung dari kesepakatan Pemilik Lahan dengan SELARAS REALTY. Bisa dalam bentuk Pembangunan Rumah / Town House / Ruko yang tentunya sudah dibuat sedemikian rupa sarana dan prasaranya sehinga sangat marketable dengan harga tinggi.
4.      APAKAH PEMILIK LAHAN DIHARUSKAN MENGELUARKAN DANA SEBAGAI MODAL ?
►►     Tidak sama sekali, Pemilik tanah tidak perlu mengeluarkan dana satu rupiahpun.
5.      APA MODAL YANG DIKELUARKAN OLEH SELARAS REALTY ?
►►    Modal yang dikeluarkan oleh SELARAS REALTY meliputi :
1. Pembangunan Unit Rumah / Town House . Ruko dari mulai Awal Pondasi hingga Serah Terima Kunci kepada Calon Konsumen.
2. Pembangunan Sarana, Prasarana & Fasilitas Lahan, meliputi: saluran air, jalan, pagar, posjaga, taman, penerangan dan pembangunan sarana lainnya.
3.Biaya Biaya Perizinan baik PEMDA, BPN dll
6. APAKAH DENGAN ADANYA KERJASAMA INI TANAH TERSEBUT DIAMBIL ALIH OLEH SELARAS REALTY ?
►►     Tentu tidak sama sekali, Lahan dan Tanah tersebut tidak akan pernah diambil alih oleh SELARAS REALTY, tetap milik Pemilik Lahan.
7. SIAPAKAH     YANG      MENANDATANGANI     PENJUALAN      KAVLING     / BANGUNAN RUMAH TERSEBUT SETIAP ADA TRANSAKSI ?
►►        Tentunya Pemilik Lahan, didampingi oleh Pihak SELARAS REALTY.
8. LALU BAGAIMANA DALAM PENGIKATAN KERJASAMANYA AGAR TIDAK ADA YANG DIRUGIKAN UNTUK KEDUA BELAH PIHAK ?
►► Bisa dilihat da/am Lamp/ran Bab Perjanjian Pembangunan dibuat penandatanganan kerjasama antara SELARAS REALTY dengan Pemilik Lahan dihadapan NOTARIS yang ditunjuk oleh bersama.
9. APAKAH   PEMBAGIAN   LABA   HASIL   PENJUALAN   SETIAP   UNIT TOWN HOUSE/ RUMAH  HARUS MENUNGGU SAMPAI PERJANJIAN KERJASAMA SELESAI ?
►►     Tidak, setiap terjadi transaksi antara Konsumen atas kavling yang dipilih, Laba dan Modal perkavling dibagikan langsung berdasarkan porsi persentase saham masing-masing.
10. DANA  HASIL     PENJUALAN     YANG     DITERIMA,   MASUK KE  REKENING MANA?
►►       Masuk ke da/am Rekening Joint Account (Account bersama)   antara Pemilik Lahan dengan SELARAS REALTY. Dan yang berhak mengeluarkan adalah pemilik kedua tanda tangan tersebut.
11.    SELAMA MASA PEMBANGUNAN SARANA DAN RUMAH SERTA PEMASARAN, SERTIFIKAT TANAH TERSEBUT BERADA DI TANGAN SIAPA ?
►►        Sertifikat Tanah tersebut berada ditangan NOTARIS yang ditunjuk bersama. Dan penguruasan Akte Jual Beli serta Pemecahan Sertifikat di proses oleh Notaris yang ditunjuk bersama pula.
12.    SYARAT-SYARAT APAKAH UNTUK DAPAT BEKERJASAMA DENGAN SELARAS REALTY ?
 1. Lahan tersebut sudah dilakukan Study Kelayakan Usaha.
2.  Lahan tersebut telah lolos dalam S.K.U.(Tidak banjir)
3.  Surat Tanahnya harus sertifikat Hak Milik/ HGB belum habis, apabila tanahnya girik, harus di proses sertipikat terlebih dahulu
4.  Milik Pribadi dan tidak dalam keaadaan sengketa. Dengan syarat:
-> Dibuatkan Surat Pernyataan yang menerangkan telah lunas kewajiban-kewajiban Pemilik Lahan sebelumnya, seperti : PBB, HGB yang masih berlaku.
5. Perencanaan tata kota untuk hunian
13.    BOLEHKAN PEMILIK LAHAN MENJUAL BAGIAN KAVLING ATAU MEMBANGUN SECARA PRIBADI SELAMA MASA KERJASAMA BERLANGSUNG ?
►►       Pemilik Lahan tidak diperbolehkan selama masa kerjasama berlangsung menjual bagian kavling atau membangun untuk keperluan pribadi.
14.    KAPAN WAKTU KERJASAMA AKAN BERAKHIR ?
►►        Minimal  1 (satu)  tahun  masa  kerjasama dihitung mulai dari setelah sarana, prasarana dan perijinan selesai dikerjakan.

No comments:

Post a Comment