19 TOP PERTANYAAN
YANG BIASA DITANYAKAN OLEH " PARTNER " ATAU " PEMILIK LAHAN "
YANG BIASA DITANYAKAN OLEH " PARTNER " ATAU " PEMILIK LAHAN "
1. SIAPA SELARAS REALTY ?
►► SELARAS REALTY sebagai Investor dan Focus pada Lahan Anda
►► SELARAS REALTY menawarkan kerjasama dengan Pemilik Lahan sebagaimana SELARAS REALTY sebagai Investor dan Manajement Pengelolaan yang bertugas mengolah tanah sehingga tanah tersebut dapat dijual dengan nilai yang sangat tinggi dan dapat menguntungkan kedua be/ah pihak, sehingga keuntungan yang didapat bisa diinvestasikan kembali dengan Pemilik Lahan yang baru.
►► Tanah tersebut diolah tergantung dari kesepakatan Pemilik Lahan dengan SELARAS REALTY. Bisa dalam bentuk Pembangunan Rumah / Town House / Ruko yang tentunya sudah dibuat sedemikian rupa sarana dan prasaranya sehinga sangat marketable dengan harga tinggi.
►► Tidak sama sekali, Pemilik tanah tidak perlu mengeluarkan dana satu rupiahpun.5. APA MODAL YANG DIKELUARKAN OLEH SELARAS REALTY ?
►► Modal yang dikeluarkan oleh SELARAS REALTY meliputi :
1. Pembangunan Unit Rumah / Town House . Ruko dari mulai Awal Pondasi hingga Serah Terima Kunci kepada Calon Konsumen.
2. Pembangunan Sarana, Prasarana & Fasilitas Lahan, meliputi: saluran air, jalan, pagar, posjaga, taman, penerangan dan pembangunan sarana lainnya.
3.Biaya Biaya Perizinan baik PEMDA, BPN dll
►► Tentu tidak sama sekali, Lahan dan Tanah tersebut tidak akan pernah diambil alih oleh SELARAS REALTY, tetap milik Pemilik Lahan.
►► Tentunya Pemilik Lahan, didampingi oleh Pihak SELARAS REALTY.8. LALU BAGAIMANA DALAM PENGIKATAN KERJASAMANYA AGAR TIDAK ADA YANG DIRUGIKAN UNTUK KEDUA BELAH PIHAK ?
►► Bisa dilihat da/am Lamp/ran Bab Perjanjian Pembangunan dibuat penandatanganan kerjasama antara SELARAS REALTY dengan Pemilik Lahan dihadapan NOTARIS yang ditunjuk oleh bersama.
►► Tidak, setiap terjadi transaksi antara Konsumen atas kavling yang dipilih, Laba dan Modal perkavling dibagikan langsung berdasarkan porsi persentase saham masing-masing.
►► Masuk ke da/am Rekening Joint Account (Account bersama) antara Pemilik Lahan dengan SELARAS REALTY. Dan yang berhak mengeluarkan adalah pemilik kedua tanda tangan tersebut.
►► Sertifikat Tanah tersebut berada ditangan NOTARIS yang ditunjuk bersama. Dan penguruasan Akte Jual Beli serta Pemecahan Sertifikat di proses oleh Notaris yang ditunjuk bersama pula.
1. Lahan tersebut sudah dilakukan Study Kelayakan Usaha.
2. Lahan tersebut telah lolos dalam S.K.U.(Tidak banjir)
3. Surat Tanahnya harus sertifikat Hak Milik/ HGB belum habis, apabila tanahnya girik, harus di proses sertipikat terlebih dahulu
4. Milik Pribadi dan tidak dalam keaadaan sengketa. Dengan syarat:
-> Dibuatkan Surat Pernyataan yang menerangkan telah lunas kewajiban-kewajiban Pemilik Lahan sebelumnya, seperti : PBB, HGB yang masih berlaku.
5. Perencanaan tata kota untuk hunian13. BOLEHKAN PEMILIK LAHAN MENJUAL BAGIAN KAVLING ATAU MEMBANGUN SECARA PRIBADI SELAMA MASA KERJASAMA BERLANGSUNG ?
►► Pemilik Lahan tidak diperbolehkan selama masa kerjasama berlangsung menjual bagian kavling atau membangun untuk keperluan pribadi.
►► Minimal 1 (satu) tahun masa kerjasama dihitung mulai dari setelah sarana, prasarana dan perijinan selesai dikerjakan.
No comments:
Post a Comment